12 Tersangka, Uang Sitaan Rp103 M, Kasus Korupsi Tambang RSM
Jumpa pers--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan Kejaksan Tinggi BENGKULU menajdi tersangka, korupsi sektor pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining (RSM). selian tersangka, Kejaksaan juga telah menyita 103 miliar uang sebagai barang bukti. Uang tunai ini disita dari beberapa rekening.
Pada jumpa pers lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dari kasus korupsi tambang batu bara.
BACA JUGA:Toyota Hilux Terbaru Sertifikasi Harga Terbaru dan Promo Kunjungin Dealar Terdekat
BACA JUGA:MitsubishiMenghadirkanTriton asport Edition Bersedia di Pasar Otomotif Indonesia Desain Gagah
Uang tunai sejumlah Rp 103.364.602.345 yang telah disita itu diperlihatkan dalam press release penyitaan hasil tindak pidana korupsi sektor pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining (RSM) Selasa (23/9).
Uang tersebut diperlihatkan dalam bentuk rupiah, dolar dan Yen (yang telah dirupiahkan). Seperti diketahui, bahwa total kerugian negara yakni sebesar Rp 500 miliar.
Sebelumnya tim penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka tambang yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
Aswas Kejati Bengkuku, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penyidikan Danang Praseyo menjelaskan jika uang tersebut disimpan di sejumlah bank BUMN, diantaranya:
Sumber: