Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi COVID-19 Berakhir

Selasa 02-04-2024,07:32 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

Radarseluma.Disway.Id, - Stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 berakhir pada 31 Maret 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dengan telah mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dari dampak pandemi, tingkat inflasi yang terkendali, dan tumbuhnya investasi.

 

BACA JUGA:Lengkap dengan Tabil Pinjaman KUR Mandiri Bunga Relatif, Tenor Bervariasi, Cicilan Terjangkau, Proses Cepat

BACA JUGA:Bank Mandiri Programkan Pinjaman Khusus Modal Kredit Usaha Rakyat Mulai 5 Juta Hingga 500 Jutaan Bungan Rendah

 

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Hal ini didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai.

 

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 7,97 juta debitur. Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

 

Kategori :