Hal tersebut juga tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, bahwa penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang
Tidak hanya itu, MenPAN RB juga telah menetapkan tiga kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK 2024.
Berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi dicoret oleh MenPAN RB dari daftar pengangkatan PPPK 2024:
1. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan
Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret dari daftar pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh Menpan RB.
Tenaga honorer dengan kategori ini resmi dicoret oleh MenPAN RB karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempatnya bekerja.
2. Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Kategori tenaga honorer ini resmi dicoret oleh MenPAN RB sehingga tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.