PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Menjelang Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Atas Keppres tersebut Bupati Seluma Erwin Octavian, SE juga sudah menerbitkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama Nomor 180/199/B.2-ORGANISASI/2023.
Dalam surat tersebut bupati menyampaikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, Lembaga yang memberikan pelayanan telkomunikasi, listrik, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, Perbankan, perhubungan, dan unit kerja lainnya maka kepada pimpinanya untuk melakukan penugasan kepada pegawai ataupun karyawan.
Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin membenarkan hal tersebut dan dikatakannya untuk cuti bersama Idul Fitri sudah diatur di dalam surat tersebut. "Untuk cuti bersama dalam rangka Idul Fitri sesuai dengan surat edaran dari bapak bupati maka akan dilaksanakan pada tanggal 8 April," kata Riduan, kemarin.
BACA JUGA:Tragis, Dokter Wanita di Jambi Tewas, Akibat Diteriaki Maling!
BACA JUGA: Canggih, Mobil Listrik Xiaomi 474 Juta Rupiah! Spesifikasi Luar Biasa