Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Sabtu 30-03-2024,04:14 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Meningkatkan Profesionalisme Guru: Memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kompetensi dan keahliannya secara berkelanjutan.

 

Meningkatkan Mutu Pendidikan: Meningkatkan kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.

 

 

Sertifikasi tanpa tes merupakan terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

 

 Program ini memberikan kesempatan kepada semua guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa terbebani tes.

 

Syarat untuk mengikuti sertifikasi tanpa tes:

 

Guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Non-ASN: Guru yang berstatus ASN maupun Non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, berhak mengikuti program ini.

 

Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan): Guru wajib memiliki NUPTK yang masih berlaku sebagai identitas resmi pendidik.

 

Kategori :