Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes! Berikut Syarat Mengikuti Sertifikasi Tanpa Tes

Sabtu 30-03-2024,04:14 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Minimal Memiliki Masa Kerja 2 Tahun: Guru harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru.

 

Memenuhi Nilai Kinerja Guru (PKG): Guru harus memiliki nilai PKG minimal Baik selama 2 tahun terakhir.

Memenuhi Persyaratan Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

 

Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Bebas dari Narkoba: Guru harus bebas dari narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 

Tidak Pernah Dihukum Disiplin Berat: Guru tidak pernah dihukum disiplin berat selama bertugas.

Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan.

Tahapan Sertifikasi Tanpa Tes

 

Pendaftaran: Guru mendaftar secara online melalui portal resmi Kemendikbudristek.

 

Seleksi Administrasi: Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.

 

Kategori :