PPPK yang Lulus Sudah Tau Gaji Naik? Ini Besarannya

Kamis 28-03-2024,12:47 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Pengumuman kenaikan gaji PPPK tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

 

Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji PPPK mengalami peningkatan sebesar 8 persen.

 

Menindaklanjuti kenaikan gaji PPPK ini, Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 11 Tahun 2024.

 

Perpres tersebut memuat besaran gaji PPPK usai dirombak oleh Jokowi.

 

Artikel ini akan mengulas berapa gaji PPPK usai dirombak oleh Jokowi.

 

Dikutip dari Perpres No 11 Tahun 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024, segini besaran gaji PPPK yang berlaku saat ini:

 

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

 

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

 

Kategori :