PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Setelah penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan penyelengaraan Pilkada 2024. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapannya.
Terkait jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
BACA JUGA:Belum Ada Gugatan Hasil Pemilu DPRD Seluma
Dalam Peraturan KPU tersebut juga telah ditetapkan jadwal dan tahapan untuk pendaftaran untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024. "Untuk pembentukan Adhoc April PPK dan PPS sudah terbentuk. Untuk Pantarlih dibentuk setelah PPS terbentuk. Untuk tahapan Pilkada sudah diatur melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, kemarin (24/3).
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) , dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan diselenggarakan pada Rabu (17/4) sampai Selasa (5/11) 2024.
Sedangkan untuk pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
BACA JUGA:Aturan Terbaru!!! Berikut Masa Kerja PPPK Berdasarkan Golongan
Meski jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan, namun untuk jadwal pendaftaran masing-masing Badan Adhoc Pilkada 2024 tepatnya kapan dibuka masih belum diumumkan. Hal ini akan diumumkan lebih lanjut.