radarseluma.disway.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan mengangkat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Namun, banyak tenaga honorer masih merasa bingung tentang bagaimana cara mengecek apakah nama mereka terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
BKN akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memiliki Surat Pengantar Tugas Jabatan (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK.
BACA JUGA:1500 Honorer di Bengkulu Akan Jadi PPPK 2024! Berikut Syarat PPPK Non Guru dan Guru
Namun, proses pengangkatan sebagai PPPK menyebabkan sebagian tenaga honorer merasa cemas, karena belum dapat dilakukan secara online.
Tenaga honorer dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka untuk memastikan keberadaan namanya dalam database BKN.