Bagi pensiunan ASN dan pensiunan dari pejabat negara sekaligus, THR akan dibayarkan dengan nilai tertinggi.
Yoka juga menjelaskan bahwa pensiunan ASN yang juga menerima pensiun janda/duda dan/atau tunjangan janda/duda akan menerima THR 2024 secara penuh.
Sedangkan bagi ASN dan pejabat negara yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Penting untuk dicatat bahwa THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Penerima THR 2024 meliputi berbagai kategori pensiunan seperti pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara.
Besaran THR tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Berikut adalah daftar gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.
Golongan I: