Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan, Simak Disini!

Kamis 21-03-2024,19:16 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur. (ndo)

Kategori :