radarseluma.disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan kabar gembira bagi para tenaga honorer. Pada tahun 2024, pemerintah berencana untuk mengangkat 100% honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan memberikan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi isu penting di Indonesia. Proses ini menghadapi berbagai kendala yang perlu dicari solusinya.
BACA JUGA:Link Daftar CPNS 2024 Untuk Tamatan SMA! Berikut Beserta Instansinya
BACA JUGA:Link Daftar CPNS 2024 Untuk Tamatan SMA! Berikut Beserta Instansinya
Namun, tidak semua honorer dapat langsung diangkat menjadi PPPK. Artikel ini akan membahas yang harus dipenuhi oleh honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK 100% di tahun 2024