radarseluma.disway.id - Gaji honorer di seluruh provinsi se Indonesia resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Gaji honorer tersebut diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat empat golongan honorer yang gajinya telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Golongan honorer tersebut diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Berikut Kabupaten/Kota & Provinsi yang Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2024
Berikut gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani:
1. Provinsi Aceh