ASN Pasti Gembira! Berikut Tunjangan di Teken Menkeu Sri Mulyani. Berikut Besaran Tunjangan di Setiap Daerah

ASN Pasti Gembira! Berikut Tunjangan di Teken Menkeu Sri Mulyani. Berikut Besaran Tunjangan di Setiap Daerah

kabar gembira, tunjangan asn naik--

Radarseluma.disway.id  - Kabar baik bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari golongan I,II,III, dan IV, karena menteri keuangan Republik Indonesia telah menandatangani aturan terbaru.

Menkeu Sri Mulyani menandatangani peraturan terbaru terkait pemberian uang tambahan bagi PNS.Kenaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali menjadi kabar gembira dan dinantikan oleh para pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini dapat memberikan dampak positif pada kondisi finansial dan kesejahteraan para ASN.

 

BACA JUGA: 21 Calon PPPK, Dibatalkan Kementerian Agama Kelulusannya, Ini Alasannya dan Identitasnya

BACA JUGA:Informasi Masalah TPP ASN di Seluma, 2 Bulan Tidak Cair.. .Ternyata Ini!!!

BACA JUGA: Kecelakaan Mobil Puskesmas Dinkes Lebong di Benteng, 2 Orang Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024, diatur tambahan uang PNS per bulan.

Berikut merupakan tunjangan yang akan didapatkan ASN,tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun. 

Untuk pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sendiri diperkirakan bisa terakumulasi mencapai sebesar Rp1,6 juta setiap bulannya, akan tetapi tergantung golongan PNS.

Sedangkan uang imun PNS bisa mendapatkan sampai Rp 500 ribu setiap bulannya yang tergantung wilayah provinsi ASN bertugas. 

 

Berikut daftar tunjangan lembur PNS:

1. Tunjangan Lembur

Sumber: