radarseluma.disway.id - Kenaikan gaji terhadap gaji pokok PNS sebesar 8 persen memengaruhi besaran THR yang akan diterima golongan III a tahun 2024.
Kabar gembiranya, THR PNS untuk semua golongan akan dibayar secara full 100 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembayaran THR dilakukan H-10 sebelum lebaran 2024.
THR yang diberikan kepada PNS ini terdiri dari komponen gaji, tunjangan yang melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
PNS golongan III a akan memperoleh THR yang besarannya disesuaikan dengan gaji pokok sesuai golongan, serta berbagai tunjangan lainnya yang melekat.
Pencairan THR PNS menjadi moment yang sangat ditunggu, dan tidak sedikit juga yang penasaran dengan berapa THR yang nantinya akan diterima.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Bulan Maret 2024! Tamatan SMA Siap-Siap...
BACA JUGA:KABAR BAIK! Kuota PPPK dan CASN di Seluma 2.500, Apa Saja Farmasinya?..Ini Syarat Lengkapnya!