"Ini bukan termasuk KDRT dan condong ke penganiayaan. Karena keduanya juga tidak dapat menunjukkan adanya bukti telah menikah," tambah Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH.
Terkait dengan pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap SK. Diketahui cukup beragam. Namun lebih condong ke permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh keduanya dalam kehidupan sehari hari.
Atas kejadian tersebut, AS dapat dijerat pada Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukumannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara. Atau bisa juga dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.(ctr)