SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Seorang pemuda warga Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, diketahui berinisialkan AS (22) akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh AS.
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK di Seluma, Total 2500 Rekrutmen...
BACA JUGA: Pekan Depan, Polres Jadwalkan Pemanggilan Kabid Disprindagkop Seluma
AS telah melakukan penganiayaan terhadap SK (17) warga Kecamatan Talo Kecil. SK juga diketahui merupakan istri siri AS. SK dan AS mengaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Namun menikah secara siri atau tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dimana, dari hasil perkawinan tersebut. Korban dan pelaku ternyata juga telah memiliki satu orang anak yang saat ini masih berusia 1,5 tahun atau kategori balita.
"Saya tegaskan ya, ini kasusnya kekerasan atau penganiayaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Dwi, AS diamankan tanpa perlawanan saat berada di mess bengkel tempat AS bekerja. Yakni berlokasi di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. AS diamankan pada Jumat (15/3) pagi. Lokasi ini juga diketahui merupakan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan AS terhadap SK. Kejadian penganiayaan tersebut telah terjadi pada bulan Januari 2024 yang lalu.
"AS melakukan penganiayaan terhadap SK di lokasi mess bengkel tempat AS bekerja," tegasnya.
Aksi penganiayaan yang melibatkan fisik ini baru pertama kali dilakukan oleh AS. Setelah sebelumnya diketahui jika AS dan SK sempat terjadi cekcok mulut. Hingga berakhir aksi penganiayaan yang dilakukan AS terhadap SK. Dimana AS melayangkan bogem mentahnya (tinju) yang mengarah ke bagian kepala korban. Tepatnya kepala bagian belakang, depan dan pelipis korban. Hingga menyebabkan bengkak dan trauma pada korban.