Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id -Berhubungan Suami Istri merupakan perbuatan ibadah yang dapat mendatangkan nilai pahala di sisi Allah SWT bahkan merupakan sebuah kewajiban bagi Suami Istri, namun hal tersebut justru menjadi ladang pahala jika dilakukan pada bulan suci RamadhIni Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadhan.
Kajian Islam. Hukum berhubungan Suami Istri di siang hari
Berikut Penjelasannya.ari.
Para ulama sepakat bahwa berhubungan Suami Istri di waktu puasa atau sebelum waktu maghrib tiba hukumnya haram dan hal itu bisa membatalkan puasa bahkan mendapatkan sanksi yang cukup keras dan berat.
Bagi yang terlanjur melakukan perbuatan hubungan Suami Istri di siang hari maka di wajibkan untuk menjalankan Kifarah 'Udhama atau denda besar sesuai urutan atau dipilih salah satu berikut ini:
BACA JUGA:Bercinta Malam Hari, Mandi Wajib Setelah Azan Subuh Apakah Sah Puasa Ramadhan Nya? Ini Penjelasanya.
Pertama:
Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, tidak boleh yang lain. Sahaya tersebut harus terbebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Kedua:
Karena saat ini tidak ada lagi hamba sahaya maka ia boleh menggantinya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus.
Ketiga:
Jika ia tidak mampu menjalankan puasa selama 2 bulan berturut-turut maka, harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu Mud (kurang lebih sepertiga liter).
Adapun denda tersebut di ambil berdasarkan Hadits yang di riwayat kan oleh Al- Bukhari yang berbunyi:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR al-Bukhari).
Dari keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tersebut tidak ada negosiasi untuk di langgar dan denda sesuai syariat tetap berlaku, maka dari itu hendaklah menjaga diri dan menjalankan puasa Ramadhan di dasari keimanan dan ilmu pengetahuan agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sempurna dan mendapatkan predikat taqwa sesuai dengan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (djl)