Medan, Radar Seluma.Disway.id, - Eks Bupati Samosir Magindar Simbolon dituntut jaksa penuntut umum (JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU Erik Saruma juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kotupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bupati Jamin Pasokan Beras Aman di Bengkulu Selatan, Walau Masuk Ramadhan
Kedua, menyatakan terdakwa Mangindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," kata Erik.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan dihadiri terdakwa Magindar Simbolon, Eks Bupati Samosir, dengan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim.
Pertama, Erik menyatakan, terdakwa Mangindar tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer.
Usai membacakan JPU membaca tuntgutannya, Hakim Ketua As'ad menyampaikan terdakwa Mangindar serta pihak kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung pada 13 Maret 2024.