BACA JUGA:Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bengkulu Selatan Fasilitasi Bus Sekolah
BACA JUGA:181 Pelajar BS Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional
"Pembayaran TTP ditargetkan maksimal tanggal 10 Maret, dan keterlambatan setiap tahunnya mulai tahun 2024 ini telah menyusun ulang dengan cara membongkar Anjab dan ABK seluruh OPD setidaknya pada bulan Juni nanti sudah kita serahkan ke MenPAN RB untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu diakhir tahun sudah mempunyai angka dasar besaran TPP, jika ada regulasi baru tinggal mengikuti pembayaran TPP dan bisa dilakukan pada awal anggaran baru,"jelas Suwito.(yes)