BENGKULU SELATAN, Radar Seluma,disway,id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN besarannya sesuai dengan golongan dan jabatan, tapi sayangnya hampir setiap tahun TPP sampai kerekening ASN selalu telat, padahal itu menjadi tungguan setiap ASN. Sebab Surat Keputusan (SK)nya sudah diagunkan kepada pihak Bank.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito,S.Sos.MM menuturkan, bahwa setiap tahun ada perubahan regulasi ditahun 2023 diterbitkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, dan ada beberapa ketentuan dengan pemberian TPP.
Yang pertama untuk pejabat struktural dan fungsional ada di Inspektorat dituangkan dalam Permendagri yang mana di Inspektorat TTP nya harus lebih tinggi dibandingkan dengan OPD lainnya, tetapi dibawah Sekretaris Daerah, kedua terkait dengan pejabat di UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah, karena itu dilakukan kembali penyesuaian. Sehingga untuk komposisi besarannya digerak menyesuaikan dengan peraturan, selain bergerak dibagikan penilaian TTP itu sendiri, yang mana penilaian TTP itu ada lima beban kerja, prestasi kerja, POL, kelangkaan propesi, dan kondisi kerja dimana yang bergerak itu ada dibeban kerjanya.
"Penghitungan sampai akhir tahun 2023 dan baru bisa memasukkan rancangan kedalam sistem proses TPP Permendagri dan ini masih dalam proses karena pemberian rekomendasi itu masih dalam kondisi rigid sehingga masih harus mempedomani ketentuan yang ada Permendagri 15,"ucap Swito.
BACA JUGA:Juara Umum Treasury Award KPPN, Pemdakab BS Terima Penghargaan
BACA JUGA:Link Higgs Domino Global 2.24 Apk, Bukan di Google, Download Disini!
Inti keterlambatan TTP hampir setiap tahun karena adanya regulasi baru. Karena didalam Permendagri sudah jelas untuk pejabat struktural dan fungsional di Inspektorat harus lebih tinggi TPP nya terkait dengan tugas dan fungsi mereka yang mereview seluruh OPD yang ada di Bengkulu Selatan. Selain perubahan kelas jabatan yang sudah kita lakukan.
"Dengan perubahan kelas jabatan ada perubahan dari segi Birokrasi yang mana penyederhanaan Birokrasi itu ada tiga tahapan pertama penyederhanaan struktur, kedua penyederhanaan jabatan fungsional, ketiga penyederhanaan penetapan sistem kerja. Namun, ketiganya sudah dilakukan tetapi penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan tidak semerta diikuti dengan jabatan Anjab dan sebagainya yang terjadi akibat perubahan seperti mutasi. Sehingga ada beberapa OPD yang memang ada surat dari Kemendagri sebagai pembinanya karena harus meminta persetujuan dari MenPAN RB itu juga yang menjadi kendala,"beber Swito.
Untuk itu saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terkait besaran TPP diterima ASN, dan dalam Minggu ini harapan semuanya sudah selesai dan TPP segera dibayarkan.