Sementara itu dalam mediasi ini Wabup menyampaikan tidak ada kesepakatan kedua belah pihak masih bersikukuh untuk tidak mau mengalah. Padahal pemerintah daerah sudah menyarankan untuk saling mengalah.
"Seharusnya hal seperti ini tidak perlu sampai dibawa ke tingkat kabupaten. Di desa bisa diselesaikan. Namun dalam hal ini masyarakat yang menyampaikan surat ke pemerintah daerah dan sudah 100 orang lebih yang menandatanganinya," ungkap Gustianto.
Karena tidak ada titik temu maka dalam hal ini pemerintah daerah menyarankan agar persoalan ini dikembalikan ke pemerintah desa. Dalam artian silakan pemerintah desa memasukan usulan tersebut. Dan nantinya silakan BPD melakukan evaluasi pada draft RAPBDes sebelum ketok palu.(adt)