2 ASN dan 4 Konsultan Pengawas, Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma

Rabu 06-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - Pada sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma. Pada Senin (4/3) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Giliran 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Seluma dan 4 orang konsultan Pengawas pada CV Harta Buana yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

 

BACA JUGA:Hari Ini, Operasi Pasar Murah di Seluma Digelar, Lokasinya Disini

BACA JUGA: Tak Gunakan Helm dan Mati Pajak, 2 Kendaraan Dinas Terjaring Razia

 

"Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang. Yakni 2 dari ASN Pemkab Seluma dan 4 orang dari konsultan pengawas pada CV Harta Buana," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Adapun 2 orang saksi dari ASN tersebut yakni, Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma dan Bendahara di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Sedangkan 4 orang saksi lainnya dari konsultan Pengawas pada CV Harta Buana.

 

Dimana, dalam persidangan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Arus Tapem menjelaskan, jika pada pengerjaan proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Dirinya diminta oleh Kabid di BPBD untuk membuatkan kontrak pada 3 pekerjaan. Yakni pada pengerjaan jembatan di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan. Pembuatan Bronjong dan pembuatan Jembatan Gantung yang dibuat pada Bulan Februari 2022 yang lalu.

 

"Bendahara BKD menjelaskan terkait mekanisme dalam proses pencarian. Sedangkan Kabid Cipta Karya menjelaskan, jika pada proyek tersebut dirinya diminta untuk membuat kontrak pada 3 pekerjaan oleh terdakwa (Kabid di BPBD Seluma)," sampainya.

 

Kategori :