Hasil Evaluasi PDRD Dibahas, Lima Raperda di Seluma Masuk Masa Sidang

Sabtu 02-03-2024,11:00 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bengkulu. Kemarin DPRD Seluma bersama dengan Eksekutif membahas hasil evaluasi raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebelum nantinya  disahkan menjadi perda oleh DPRD Seluma untuk kemudian diberlakukan di Kabupaten Seluma.

 

Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Nurpadlia mengatakan Rapeda PDRD masih harus dievaluasi oleh Gubernur. Karena akan disesuaikan dengan PDRD yang sudah disahkan oleh Pemprov Bengkulu. Sehingga objek yang akan dikenakan pajak dan retribusi sejalan dengan perda yang sudah ada di tingkat provinsi. 

 

"Itulah sebabnya masih harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Serta hari ini (kemarin) hasil evaluasi kami bahas," tegas Kabag Administrasi hukum. Nurpadlia mengatakan PDRD diundangkan dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah nantinya.

BACA JUGA:Sempat Mahal, Jagung di Seluma Sudah Kembali Stabil

BACA JUGA:5000 KIA Terbit, Target Dukcapil 2024 Ini

BACA JUGA: Pelantikan Anggota DPRD Seluma Periode 2024 - 2029 Terancam Molor

"Agar PAD di Kabupaten Seluma bisa terus meningkat. Dengan bertambahnya objek yang dikenakan pajak dan retribusi," tegasnya. 

 

Sementara itu, Nurpadlia mengatakan untuk Raperda yang masuk masa sidang awal tahun 2024 serta segera dibahas diantaranya raperda RTW, raperda Penanaman Modal dan Investasi, Raperda penyertaan modal ke Perumda PDAM, Raperda perubahan PDAM menjadi Perumda, serta Raperda khusus penyandang disabilitas.(adt)

 

Kategori :