Berkas 3 Tersangka Korupsi di Setwan Seluma, Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu

Rabu 28-02-2024,20:24 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

BACA JUGA:Motivasi Para Pimred, Dahlan Iskan Harap Disway Group, Bisa Jadi 'Agama Baru'

BACA JUGA: Menpora Dito Minta Disway Group, Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

 

"Iya, upaya pengembalian KN merupakan itikad baik para terdakwa. Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin. Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan.

 

BACA JUGA: Menpora Dito Minta Disway Group, Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ctr)

Kategori :