Berkas 3 Tersangka Korupsi di Setwan Seluma, Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu

Rabu 28-02-2024,20:24 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma melimpahkan berkas 3 tersangka korupsi Setwan Seluma. Berkas ketiga tersangka ini dilimpahkan Kamis tanggal 29 Februari 2024. 

Setelah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.

3 tersangka ini, dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. 

 

BACA JUGA:Mobil bekas Toyota Calya Dijual di Sorum Seken Mulai Dari 70 Juta Hingga 85 Jutaan Dapatkan Penawaran Terbaik

BACA JUGA:Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Tumbuh Terbatas, Pembiayaan Rumah Tangga Stabil

 

"Iya, besok Kamis 29 Februari 2024  berkas perkara terhadap 3 tersangka korupsi di Setwan Seluma tahun 2021 dilimpahkan. Terhadap ke tiga tersangka, besok kita agendakan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021, M Husni  selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmat  selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

"Usai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu. Kita masih akan menunggu penetapan hari sidang terlebih dahulu," ujarnya.

 

Dirinya juga mengatakan, untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma. Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa sekitar Rp 400 jutaan yang belum dikembalikan, artinya sekitar 1,1 miliar yang sudah masuk Kas daerah (Kasda).

Kategori :