Selain dana talangan itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Ada juga menggugat soal uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA: Polres Seluma Turunkan 85 Personil, Amankan Pleno 28 Februari di geudng Daerah Seluma
BACA JUGA:Perangi Diabates di pakistan, Telah Jalani 20,000 Pemeriksaan Diabetes di 70 Klinik