Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - sekitar 396.150.000 uang Wulan Guritno yang dipakai Sabdyagra Ahessa atau yang lebih dikenal dengan nama Sabda Ahessa. Untuk melakukan renovasi rumahnya.
Untuk itu, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa. Agar uang tersebut dikembalikan.
Gugatan ini disampaikan ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dan sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uang ini merupakan dana talangan untuk merenovasi rumahnya yang ada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dan cacatan Wulan Guritno, uang yang dipakai untuk renovasi 396.150.000.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," dalam gugatannya.