Ia menambahkan bahwa manfaat dokumen kependudukan memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk individual dan kelompok. Memberikan kepastian hukum. Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya. Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik.
"Bagi warga belum memiliki
dokumen adminduk untuk segara diurus mumpung geratis,"kata Bayu.(yes)