Selain itu juga meminta pengelola Berendau Kutau dapat dilakukan dengan baik. Untuk proses retribusi Berendau Kutau akan melalui perhitungan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Virus Jembrana Serang Sapi Bali di Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Hujan Seharian di Bengkulu Selatan, Jalan Longsor, Rumah Warga Terendam, 4 Warga Hanyut
"Penataan pedagang Berendau Kutau akan dilakukan agar gerobak yang berjualan sembarang tidak terjadi, dan begitu pun penataan tempat parkir yang ada di Berendau Kutau,"pungkas Gusnan.(yes)