PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Pejabat penyelenggara negara Kabupaten Seluma diimbau untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu. Seperti yang diketahui ada 203 wajib LHKPN di Kabupaten Seluma.
Wajib LHKPN secara nasional ditetapkan batas hari pelapor Pada 31 Maret 2024. "Untuk LHKPN terakhir itu pada bulan Maret," kata Asisten 3 Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma Riduan Sabrin, kemarin.
Dalam pelapor LHKPN terkhusus di Kabupaten Seluma memiliki peraturan Bupati termasuk sanksinya, dalam peraturan tersebut bahwa setiap pejabat negara wajib dalam pelaporan.
BACA JUGA:KPU Seluma Sudah Siap 100%, Hari Ini PSU di TPS 5 Mandi Angin
BACA JUGA:Ternyata Musrenbang di Seluma Merupakan Amanat dari UU
BACA JUGA:Sibuk Pemilu, DPRD Jadwal Ulang Agenda Reses
Pemkab Seluma sebelumnya pada tahun 2018 mendapat apresiasi dari KPK sebagai Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu yang tertinggi kepatuhannya dalam melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam Rakor dan Evaluasi Penerapan e-LHKPN eksekutif se- Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya pejabat penyelenggara saat ini semua Kepala Desa di Kabupaten Seluma wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024. Hal ini sebagai bentuk untuk menciptakan budaya antikorupsi. Dan sebagai bentuk pengawasan dari KPK terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Terkait dengan hal itu Jnspektur Inspektorat Seluma, Dr Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, mengimbau agar m seluruh Kades yang ada di Kabupaten Seluma untuk segera mempersiapkan dan mendata aset dan kekayaannya hingga tahun 2023.(adt)