Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tetang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kota Bengkulu pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bengkulu telah menetapkan bahwa pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024, bahwa PSU hanya dilakukan untuk 1 kali PSU.
Adapun rincian TPS dan jenis pemilihan pelaksanaan PSU di tingkat Kota Kengkulu pada Pemilu tahun 2024, di 2 Kecamatan 3 TPS, yakni
1 TPS di Kecamatan Selebar, dan
2 TPS di Kecamatan Gading Cempaka. (ndo)