Meski Warga Sedang Sakit, KPPS Liku Tiga dan Pasar Tais di Seluma Tak Datangi

Jumat 16-02-2024,08:14 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

NAPAL, Radar Seluma,disway,id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menyampaikan saat ini pihaknya sudah menerima laporan soal ada pemilih sakit yang tidak didatangi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Saat ini Bawaslu mengaku masih menunggu Form A atau laporan dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan masih banyak terjadi kesimpangsiuran soal hal tersebut. 

 

"Untuk pemilih yang sakit namun tidak datang kita sudah terima laporannya itu di TPS 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. Sedangkan untuk TPS 4, Kelurahan Pasar Tais kita belum mendapatkan laporan. Untuk kepastiannya kita masih menunggu laporan Form A dari kawan-kawan di kecamatan," kata Gandi Ketua Bawaslu Seluma, kemarin (15/2).

 

Dikatakan Gandi setelah Form A dari Panwascam mereka terima selanjutnya akan dilakukan pengkajian. Terkait dengan apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gandi menyampaikan nantinya hasil kajian akan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Apapun nanti hasil kajiannya apabila sesuai dengan regulasi maka akan kita lakukan," sambungnya. 

BACA JUGA:Atasi Kelangkaan, Pemerintah Putuskan Impor 1,6 Juta Ton Beras

BACA JUGA:KUR Mandiri Buka Pinjaman Dana Prose Cepat Tanpa Ribet Memberi Kemudahan Kepada Pelaku Usaha Mikro UMKM!

Sementara itu Enung salah satu warga kelurahan Sidomulyo tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2014. Hal tersebut lantaran petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo atau Liku Tiga tidak mendatanginya ke rumah. Padahal keluarga sudah mendaftar dan menyampaikan laporan ke petugas KPPS.

 

Terpisah, di TPS 4 Kelurahan Pasar Tais M Idza yang terdaftar DPT juga tidak memberikan hak suaranya lantaran KPPS tidak datang ke rumahnya. Padahal pada pukul 11.00 WIB keluarganya sudah mendaftar dan menyampaikan ke KPPS bahwa M Idza sedang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa datang ke TPS. Ketua KPPS TPS 4 Iin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa petugas KPPS sudah turun ke lapangan untuk mendatangi pemilih yang sakit. Namun saat di lapangan petugas tidak mengetahui rumah M Idza. 

 

"Kami sudah sempat ingin datangi lagi. Tetapi saat itu saksi dengan berita acara bersepakat agar tidak perlu didatangi mengingat waktu pemungutan suara sudah hampir selesai," urainya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:KUR Mandiri Buka Pinjaman Dana Prose Cepat Tanpa Ribet Memberi Kemudahan Kepada Pelaku Usaha Mikro UMKM!  

Sebagaiman diatur dalam undang-undang bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan hak suara dan menghalangi dalam memberikan hak suara maka diancam dengan pidana.(adt)

Kategori :