JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Dewan Pengawas (Dewa) KPK menyatakan, 12 pegawai lembaga antikorupsi dinyatakan bersalah menerima uang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Ke-12 pegawai KPK ini, dalam putusan yangdibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, telah melanggar etik. Mereka menyalahgunaakan jabatan.
BACA JUGA:Atasi Kelangkaan, Pemerintah Putuskan Impor 1,6 Juta Ton Beras
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," baca Tumpak.
Dibacakan Tumpak dalam putusan sidang kode etik, bahwa 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Program Pinjaman KUR, untuk Modal Usaha Mikro Syarat Pengajuan Cek di Online