SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Senin (12/2), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pelimpahan atau serah terima terhadap ketiga tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Yakni tersangka kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
BACA JUGA: Bupati Seluma Ngaku Tidak Banyak Tahu, Pekerjaan BTT Menurutnya di OPD Teknis
BACA JUGA:Soal Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 M, Sekda Ngaku Tak Tahu, Polres Seluma Panggil Kepala BKD
"Iya, hari ini berkas ke tiga tersangka sudah kita serahkan kepada JPU. Pada penyerahan tersebut juga dihadiri oleh PH dari tersangka," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Segera diadili tersangka korupsi operasional Setwan Seluma--
Dalam pelimpahan terhadap ketiga tersangka yakni, Mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE dan mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma, SA. Pada saat proses pelimpahan terhadap ke tiga yersahgka. Terlihat ketiga tersangka didampingi oleh Masing-masing PH.
"Saat ini ketiga tersangka masih dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma. Sembari menunggu pengembangan kasus dilakukan," terang Gufroni.
Pihak JPU Kejari Seluma saat ini masih akan segera melakukan penyusunan dakwaan. Maka jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera di adili.