"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," ujarnya.
Sedangkan untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma. Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," terangnya.
Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," pungkasnya.
BACA JUGA: Fisipol UGM Meminta Maaf ke Rakyat, Minta Pratikno dan Ari Dwipayana 'Pulang'
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.