Siap- Siap Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer.....Jokowi Tidak Khawatir?

Senin 12-02-2024,14:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

 

radarseluma.disway.id - Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober tahun 2023 lalu sudah mengesahkab Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, Undang- Undang tersebut berisi tentang Aparatur negeri Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

 

UU ASN 2023 juga mengatur mengenai penghapusan tenaga honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

 

BACA JUGA:Rahasia Lulus Tes Kebangsaan, CPNS 2024!

BACA JUGA:Ingin Lulus CPNS Tahun 2024 dan Langsung Dapat NIP? Berikut 7 Langkah Ajaib Auto Jadi PNS

 

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 beleid tersebut.

Namun kabar baik menimpa ASN,  diatur dalam UU ASN terbaru adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU ASN ini, PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

 

Kategori :