Siap- Siap Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasib Tenaga Honorer.....Jokowi Tidak Khawatir?

Senin 12-02-2024,14:58 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

 

  • Penghasilan (Gaji dan Upah)
  • Penghargaan yang bersifat motivasi (Finansial dan Non Finansial)
  • Tunjangan dan fasilitas (Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu)
  • Jaminan sosial (jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua)
  • Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik)
  • Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi)
  • Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).
Kategori :