"Kita akan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Yang artinya kita akan meminta hasil dari pengecekan yang telah dilakukan itu seperti apa. Apakah sesuai (Batu Mutu, atau di atas batu Mutu) nanti akan kita lihat dulu apakah sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, terkait dengan rencana akan dilakukan pengecekan ulang nantinya akan terlebih dahulu melihat hasil dari pengecekan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara di dalam penanganan laporan dugaan pencemaran limbah tersebut.
Untuk memastikan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Pihak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma rencanakan kembali akan melakukan uji Sempel ke Laboratorium Pusat.
Diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma telah memanggil dan memeriksa Manajer PT AIP dan Head BM Legal Palembang. Hal ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya. Diketahui berdirinya PT AIP merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di desa tumbuan sejak tahun 2010 yang lalu.
BACA JUGA: Ternyata Ada 15 Katagori TPS Rawan di Kabupaten Seluma, Ini Antisipasi Polisi
Kasus dugaan pencemaran limbah ini mencuat, ketika musim kemarau beberapa bulan yang lalu. Disaat masyarakat akan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan MCK.(ctr)