Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
Golongan III : Rp. 37.000 per hari
Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
Golongan IV : Rp
. 902.000 per bulan