Kabar Baik! Sesuai Permenkeu Terbaru, Pemerintah Berikan Tunjangan Kepada Guru 2024, Ternyata Tambahan!

Kamis 08-02-2024,17:16 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

SELUMA, radarseluma.disway.id - Kabar baik menimpa Kepala Sekolah SDN, SMP sampai SMA/SMK tahun 2024, karena Kepala Sekolah akan menerima tunjangan, Ternyata bukan hanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru saja yang akan diperoleh guru namun ada tambahan tunjangan di tahun 2024.

 

Informasi terbaru bahwa guru PNS berhak mendapatkan tunjangan tambahan yaitu berupa uang makan dan uang lembur.

 

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK dan CPNS, BUMN Akan Tampung, Ini Syaratnya....

BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma, Masih Ada Kesempatan! 3 Instansi Ini Angkat Sarjana Lulusan Ini Menjadi ASN!

 

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

 Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS termasuk guru  dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

 

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Kategori :