Pada pelaksanaan sidang adat tersebut. Oknum Kadus disepakati bersalah dan harus menyiapkan satu paket nasi kunyit dengan isian ayam. Menurut Tahrin, keputusan ini sudah disepakati bersama. Sehingga tidak ada yang keberatan. Terlebih lagi, sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah. Lantaran tindakan yang dilakukan oleh oknum Kadus tersebut juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban.
"Kalau disini kami sebutnya cempalo. Sanksi yang diberikan yakni, pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, saat ini untuk masalah adat terkait kasus yang dilakukan oknum Kadus sudah tuntas. Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kasus hukum yang tengah berjalan. Sehingga sanksi hukum masih akan menghantui pelaku.
"Yang kita selesaikan hanya masalah adatnya dan saat ini clear. Namun proses hukum tetap lanjut dan tidak ada kaitannya dengan sanksi adat yang sudah dijalani," pungkasnya.
Sementara itu saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Seluma masih mendalami dan melengkapi alat bukti pendukung dalam pengungkapan kasus dugaan cabul oleh oknum Kadus.
Hingga saat ini setidaknya sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, mulai dari para korban, orangtua korban hingga LS itu sendiri.
"Pemeriksaan dan pendalaman masih terus kita lakukan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk oknum Kadus juga telah kita klarifikasi," tegas Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Sugeng.(ctr)