radarseluma.disway.id - Guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Selain tanggung jawab mengajar, PPPK guru juga memiliki hak-hak tertentu yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
- Gaji dan Tunjangan
PPPK guru memiliki hak atas gaji sesuai dengan jabatannya dan kualifikasi pendidikan. Selain itu, mereka berhak menerima tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan profesi. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang baik.
BACA JUGA:Kabar Bahagia Tenaga Honorer Seluma! Tak Lulus PPPK 2024, Masih Bisa Bahagia. ASN Dalam Genggaman!
BACA JUGA:Alhamdulillah! Benar Honorer Kategori Ini Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes
- Cuti
Seperti pegawai lainnya, PPPK guru juga memiliki hak cuti. Hak cuti ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti liburan atau urusan keluarga. Sistem cuti ini diatur dengan ketentuan-ketentuan yang jelas agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
- Perlindungan Hukum
PPPK guru memiliki hak perlindungan hukum yang melindungi mereka dari tindakan diskriminatif atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, guru PPPK dapat mencari keadilan melalui jalur hukum yang disediakan.
- Kewajiban
Selain hak, PPPK guru juga memiliki kewajiban tertentu. Mereka diharapkan untuk melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab, berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan profesi, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di sekolah tempat mereka mengajar.