BACA JUGA:Mengapa Mesin Mobil Mudah Panas? Perhatikan 7 Hal Dibawah Ini
Belakangan, dana isentif Fiskal Stunting hanya dialokasikan di enam organisasi perangkat daerah. Enam OPD ini yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perkimhub, DP3AP2KB, Dinas PMD dan DLH. Serta OPD penerima ini cuma diminta untuk menyiapkan SPJ. Bahkan tidak pernah melihat bentuk nominal uang dan anggaran yang sudah diberikan tidak pernah dilibatkan duduk bersama.
"Kami cuma diminta menyiapkan SPJ dengan anggaran yang telah diperuntukan OPD. Tidak pernah melihat bentuk uangnya seperti apa," ujarnya.
Anehnya pasca dilakukan pengusutan oleh APH ditemukan silpa sebesar Tp 2,2 M dari total dana isentif fiskal Rp 5,7 Miliar yang masuk ke Kas daerah (Kasda), selebihnya sebesar Rp 3,492 berdalih telah terealisasi di APBD 2023.
Sedangkan, delapan OPD penerima anggaran Dinas PUPR sebesar Rp 1,5 M. Dinsos hanya disebutkan selaku penerima saja. Dinas PMD sebesar Rp 500 juta. Dinas Perkimhub sebesar Rp 826 Juta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 91 juta dan RSUD Tais sebesar Rp 1,8 M, Dinas Kesehatan sebesar Rp 2,5 M. Serta DP3AP2KB sebesar Rp 70 juta.
Namun pasca dilakukan pengusutan oleh APH ditemukan Silpa sebesar 2,2 Miliar.
"Dari total dana isentif fiskal Rp 5,7 Miliar itu. Rp 3,4 Miliar telah terealisasikan sehingga ada yang tidak terserap dan menjadi Silpa di APBD 2023," terang Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Dibeberkan Kasi Pidsus, jika dana isentif Fiskal Stunting sebesar Rp 3,4 Miliar lebih yang telah dialokasikan ini sedang dilakukan penelusuran pihaknya. Penelusuran ini untuk mengetahui realisasi atau penggunaannya oleh OPD penerima. Dengan melakukan klarifikasi ke pada delapan OPD penerima.
"Karena yang telah dialokasikan ke OPD Rp 3 Miliar. Jadi ini yang kita kejar. Karena ini yang berpotensi terjadi penyimpangan," tegasnya.