BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Id - Pelaku rudapaksa inisial S (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan polisi Polres Bengkulu Selatan. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 15 tahun, sebut aja Bunga bukan nama sebenarnya.
Diketahui pelaku S sudah lebih dari satu kali melakukan aksi bejat terhadap korban semenjak masih duduk di bangku VII SMP.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengatakan, kepada media bahwa pelaku mengakui jika perbuatannya sudah berulang kali. Terakhir kali Pelaku melakukan aksinya kepada korban saat sudah duduk di bangku kelas IX SMP pada (28/1/2024).
"Pelaku sudah melakukan aksi rudapaksa sejak 3 tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP,"ungkap Sarmadi pada Kamis (1/2/2024).
Sarmadi mengungkapkan korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, oleh korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi dari anaknya, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak UPTD perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Setelah perbuatan terkahir dilakukan pelaku dan barulah korban ceritakan ke ibunya pada Minggu (28/1/2024),"kata Sarmadi.