Untuk Perkim ini, juga sudah diperiksa penyidik. Dan mengakui ada yang digunakan untuk pembuatan RLTH, yang sebenarnya anggarannya telah dianggarkan di APBD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dimana dana ini sebesar 500 juta dipakai PKK, Disebutkan pihak PMD, bahwa PMD hanya dijadikan tempat untuk menitip anggaran 500 juta ini.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais.
Untuk rumah sakit, disebut-sebut digunakan untukdana rutin. Padahal, rmah sakit ini memiliki anggaran rutin sendiri. Serta digunakan untuk pembelian obat hasbi pakai, yang anggarannya setiap tahun ada dan dianggarkan dari APBD.
Kejaksaan Negeri Seluma masih mengejar dugaan salah anggaran dan fiktif serta doubel anggaran.
Dimana ada anggaran yang digunakan untuk suatu kegiatan yang digunakan oleh APBD.
Sementara anggaran Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2023 yang lalu.
Penggunaanya harus sesuai untuk penurunan stunting. Dan ada surat edaran Menkeu, soal penggunaan dana fisikal stunting ini.