BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Kepala Dinas Perhubungan Alian melalui Sekretaris Perhubungan, Asih Kadarinah, M.Pd pimpin dan membuka Asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan Pemadanan NIK menjadi NPWP bagi ASN di lingkungan Dinas perhubungan. Yang mana turut hadir dalam acara tersebut kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin beserta jajaran.
BACA JUGA:Door Prize Persembahan April Yones.SE. M.AP Untuk Pelanggan Iin Electronik
BACA JUGA: Freshworks dan AWS Jalin Kerjasama, Tingkatkan Jangkauan Software-as-a-Service
Asih Kadarina dalam sambutannya Kepala KP2KP yang akrab dipanggil Halik mengatakan sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampaknya adanya self assessment dalam SPT ini dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.
"SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan."ungkap Asih.
Asih menyebut sangat senang dan mengapresiasi kedatangan rombongan KP2KP Manna untuk Asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun pajak 2023, agar kiranya seluruh ASN yang ada memanfaatkan kesempatan yang langka ini untuk belajar dan menyampaikan laporan SPT tepat waktu dimana SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
BACA JUGA:ODGJ Seluma Juga Miliki Hak Suara di Pemilu
"Sebagaimana hasil pertemuan bersama KP2KP Manna menerangkan laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April,"pungkas Asih.(yes)