"PKPU pasal 54 menyebutkan apabila partai politik tidak menyampaikan LADK maka keikutsertaan parpol itu tidak memenuhi syarat," jelas Henri.
Lanjut Henri, materi disampaikan dalam LADK tersebut terdiri dari nama parpol peserta pemilu, waktu penyampaian, saldo awal RKDK, penerimaan dan pengeluaran dan saldo.
"Kita sudah ngeluarkan SK terkait pengumuman dana kampanye. Seluruh materi sudah dimuat dalam pengumuman yang sudah ditempel di papan pengumuman," kata dia.
Berikut perincian LADK hasil perbaikan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 menurut rilis KPU Seluma:
1.Partai Kebangkitan Bangsa
Saldo Awal RKDK: Rp. 100.000
Penerimaan: Rp. 1.900.000
Pengeluaran: Rp. 1.900.000
2. Partai Gerakan Indonesia