Agar Terhindar dari Sengketa, Warga Seluma Diminta Pasang Patok Batas Tanah Secara Resmi

Agar Terhindar dari Sengketa, Warga Seluma Diminta Pasang Patok Batas Tanah Secara Resmi

Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc,--

 

 

SELUMA – Masyarakat Kabupaten Seluma diimbau untuk memastikan setiap bidang tanah milik mereka memiliki patok batas yang jelas dan diakui secara hukum. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Syaefulloh, ST, MT, MSc, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi sengketa tanah yang kerap terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas.

 

Syaefulloh menjelaskan bahwa penetapan batas tanah merupakan langkah paling mendasar namun sangat penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah. Banyak kasus sengketa yang muncul karena batas bidang yang belum ditetapkan secara pasti di lapangan.

 

“Penetapan patok batas tanah itu sangat penting. Banyak persoalan yang muncul karena batas tidak jelas, saling klaim, bahkan ada yang sampai berujung di ranah hukum. Jika sejak awal patoknya sudah dipasang dan disepakati bersama, sengketa bisa dicegah,” ujar Syaefulloh, Minggu, (23/11).

 

 

Menurutnya, pemasangan patok harus dilakukan sesuai titik koordinat yang benar dan disaksikan oleh para pihak yang berbatasan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan keberatan atau klaim ulang di kemudian hari.

 

“Patok batas harus ditempatkan tepat pada titik koordinat sesuai data kantor pertanahan. Warga juga wajib menghadirkan pemilik lahan yang berbatasan sebagai saksi saat penetapan batas. Dengan begitu, batas tersebut diakui bersama,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Seluma siap membantu masyarakat yang ingin melakukan pengukuran, termasuk melalui layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun permohonan pengukuran rutin.

Sumber: