Tenaga Honorer Seluma? Nama Anda Sudah Terdaftar di BKN Belum, Cek dan Daftarkan Segera! Ini Caranya

Sabtu 27-01-2024,22:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

 

Berikut langkah- langkah penting yang harus dilakukan:

  • Kunjungi situs pengumuman non ASN BKN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/

 

  • Pilih "Buat Akun" jika Anda belum memiliki akun.

 

Ikuti langkah demi langkah yang ditentukan oleh BKN dalam pembuatan akun.

 

  • Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN

 

  • Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

 

  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

 

  • Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.

 

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Pendataan Non ASN bagi Tenaga Non-ASN atau Honorer

 

1. Pembuatan Akun

Kategori :